Berita Terkini

KPU Gelar Raker Penyampaian Usulan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) menggelar rapat kerja penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil)  dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019, di Hotel Harris Vertu, Jakarta (14/3/2018). Agenda di hari pertama, adalah penyampaian usulan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang diikuti 33 provinsi.

Acara dibuka dan dipandu langsung oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis, Ilham Saputra dan akan berlangsung selama delapan hari. Turut hadir ketua dan anggota KPU Provinsi yang memegang Divisi Teknis serta Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.

Mekanisme penyampaian usulan sendiri, KPU Provinsi dibagi perkelas dan usulan yang diberikan harus meliputi ketujuh prinsip dapil sesuai pasal 128 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017. 

Ketujuh prinsip tersebut antara lain kesetaraan suara (yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil yang lain), prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional (mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil),  prinsip proporsional (memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil), prinsip integritas wilayah (memperhatikan keutuhan wilayah dan keterpaduan wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung), serta prinsip coterminus (dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar yaitu dapil DPRD Provinsi). Adapun prinsip lain kohesivitas memperhatikan apek sejarah, kondisi social budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas, sementara prinsip kesinambungan yaitu penataan yang memperhatikan komposisi dapil pada Pemilu sebelumnya. (Arf/ed.Foto: Arf/humas/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,564 kali